RADARSOLO.COM – Cukup memprihatinkan, kualitas udara di Jakarta pada Senin (1/7/2024) pagi masih masuk kategori tidak sehat.
Tidak hanya itu saja, kualitas udara di Jakarta ini menempati peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Dilansir dari ANTARA, menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 160 mengacu kepada penilaian PM2,5 dan nilai konsentrasi 68 mikrogram per meter kubik.
Sebagai informasi, kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Selain itu bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Terkait kondisi udara di Jakarta, situs pemantau kualitas udara IQ Air ini merekomendasikan masyarakat untuk sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan.
Namun jika harus tetap berada di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker, selain itu juga diminta jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Untuk diketahui, Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama ada di Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Kumpala (Uganda) di angka 183, urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 172, dan urutan keempat ada Baghdad (Irak) di angka 161.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara itu di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu juga melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta bakal terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu mengatasi polusi udara. (dam)
Editor : Damianus Bram