Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Langgar Kode Etik dan Terbukti Lakukan Asusila, DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari Jabatannya

Damianus Bram • Rabu, 3 Juli 2024 | 23:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy
Ketua KPU Hasyim Asy

RADARSOLO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi pecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. 

Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (3/7/2024).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya.

DKPP meminta Presiden Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.

Sebagai informasi, Hasyim Diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dalam bukti yang disampaikan saat sidang digelar, terduga korban menyatakan jika Ketua KPU memberikan perlakuan khusus kepadanya melalui pesan singkat.

Bahkan isi pesan tersebut pun dibeberkan pada sidang putusan yang baru digelar.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dalam sidang DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pelaporan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Baca Juga: Viral Video Ketua KPU Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI, Hasyim Asy'ari Buka Suara: Saya Siapkan Sendiri

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan.

Serta selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ucap Maria di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Ia menegaskan, tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Menurutnya, laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu.

Sehingga, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

"Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban," tegas Maria. (dam)

Editor : Damianus Bram
#tindakan asusila #kpu #pecat #komisi pemilihan umum #dkpp #Hasyim Asy'ari