Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sebanyak 6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Ditangkap dan Terancam Dideportasi

Damianus Bram • Selasa, 16 Juli 2024 | 00:05 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi.

RADARSOLO.COM - Sebanyak 6 Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi dalam jaringan (online) di Jakarta Barat (Jakbar) ditangkap dan terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Dari dari enam WNA yang ditangkap tersebut, salah satunya adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari.

Sedangkan lima WNA lainnya adalah perempuan yang berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Pada Senin (8/7/2024), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakbar," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dikutip dari ANTARA, Senin (8/7/2024).

Nur menjelaskan, usai menerima laporan, tim Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," ucap Nur.

Kemudian, usai sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari.

"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut," imbuhnya.

Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas membekuk enam pelaku praktik prostitusi online itu.

"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.

Selain itu didapati juga 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp 50 juta dan alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkas Andika. (dam)

Editor : Damianus Bram
#warga negara asing #wna #kantor imigrasi #prostitusi online #dideportasi