Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pria Kebumen Penjual Video Asusila Balita Kumpulkan Konten dari Situs Luar Negeri, Dapat Ide karena Pernah Ikut Grup Sejenis

Syahaamah Fikria • Rabu, 24 Juli 2024 | 03:01 WIB
Tersangka penjual video asusila anak dihadirkan saat pers rilis di Ditkrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7).
Tersangka penjual video asusila anak dihadirkan saat pers rilis di Ditkrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7).


RADARSOLO.COM - RS, 35, pria asal Kebumen yang diringkus jajaran Polda Jateng mengumpulkan video asusila anak dan balita dengan cara men-download dari situs-situs luar negeri. Kemudian menjualnya lewat Telegram dengan tarif Rp 300 ribu.

RS ditangkap atas kasus penjualan video asusila anak dan balita melalui media sosial.

Tersangka mengaku mengumpulkan video-video asusila dengan men-download di Telegram maupun situs atau website luar negeri via VPN atau proxy dari internet.

Menjalankan bisnis haram itu sejak tahun 2023, RS telah mengumpulkan 200 member.

Ratusan member itu dia jaring melalui grup Facebook dengan nama akun 'Pemersatu Bangsa'.

Setelah terkumpul, para member itu diarahkan masuk ke grup Telegram dengan nama akun 'Indomie Seleraku'.

RS menawarkan dua opsi untuk member grup Telegram dengan tarif yang berbeda.

Grup bernama VIP 100K dipatok tarif Rp 100 ribu sekali bayar.

Sedangkan grup bernama VIP 300K bertarif Rp 300 ribu sekali bayar.

Di grup 100K disediakan video asusila dewasa.

Sementara di grup 300K tersedia video asusila dengan pemeran anak-anak, rata-rata di bawah 16 tahun.

Link video asusila tersebut dikirim ke grup Telegram lewat terabox.

Dikatakan RS, video asusila yang paling diminati para member adalah dengan pemeran anak kecil.

"Yang paling diminati yang anak kecil. Saya donwload dari Telegram atau mencari di situs-situs atau website luar negeri," ucap RS saat dihadirkan di Polda Jateng, Selasa (23/7).

RS juga mengaku pernah ikut grup-grup sejenis.

Dari situ, muncul ide untuk menjalankan bisnis sejenis dengan mengikuti skema-skema di grup yang pernah dia ikuti.

"Awalnya lihat dari grup lain terus saya ikut-ikutan," katanya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, RS saat ini telah ditahan di Mapolda Jateng.

Tersangka dijerat dua undang-undang sekaligus. Yakni terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kebumen #balita #video asusila #telegram #polda jateng