Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran karena Kandungan Natrium Dehidroasetat, Bagaimana Jika sudah Telanjur Mengonsumsinya?

Syahaamah Fikria • Jumat, 26 Juli 2024 | 00:25 WIB
Roti Okko.
Roti Okko.

RADARSOLO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan roti Okko karena mengandung bahan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat. Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang selama ini sudah kerap mengonsumsi roti Okko?

Natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

Penggunaan bahan pengawet berbahaya ini, yang tak sesuai dengan batas minimal takaran, membawa dampak pada masalah kesehatan.

Lalu, bagaimana jika masyarakat sudah telanjur mengonsumsi roti Okko itu sebelumnya?

Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Emma Setyawati mengatakan, bagi masyarakat yang sudah telanjur atau kerap makan roti Okko dan mengalami gejala masalah kesehatan, dianjurkan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

"Kalau sudah telanjur mengonsumsi dan ada riwayat hipersensitivitas, sebaiknya cepat datangi fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan," tutur Emma, Kamis (25/7).

Menurut dia, orang-orang dengan riwayat hipersensitivitas rentan mengalami reaksi saat mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat.

Reaksi itu bisa berupa alergi dan rasa tidak nyaman di saluran pencernaan.

Namun demikian, Emma pun mengingatkan untuk tak langsung menyimpulkan jika gejala-gejala yang dirasakan seseorang sudah pasti karena paparan natrium dehidroasetat.

Apalagi jika jangka waktu konsumsi makanan mengandung natrium dehidroasetat itu sudah cukup lama.

"Reaksi itu sifatnya langsung. Kalau orang sudah konsumsi pada 3 bulan lalu dan sekarang sakit perut, ya itu nggak ada kaitannya," papar dia.

Sebelumnya, BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

Dalam sidak, BPOM melihat jika proses produksi roti Okko tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.

Selain itu, BPOM juga mengambil sampel produk dan melakukan uji laboratorium.

Hasil uji laboratorium, roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food diketahui mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk.

Kandungan ini juga tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan

BPOM kemudian memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan penarikan peredaran roti Okko dari pasaran.

Menurut BPOM, penarikan dan pemusnahan roti Okko adalah penindakan dan sanksi tegas yang dilayangkan, sampai produsen melakukan perbaikan sesuai standar dan aturan. (ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#bpom #natrium dehidroasetat #bahan pengawet #roti #roti okko #Hipersensitivitas