RADARSOLO.COM - Masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang dalam rangka Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, mulai 25-27 Juli 2024.
Pemberitahuan tentang pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka Hari Berkabung Nasional ini dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui surat yang dipublikasikan pada 25 Juli 2024.
Dalam surat pemberitahuan itu, Mensesneg Pratikno menerangkan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memberikan penghormatan kepada Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz yang meninggal dunia pada Rabu (24/7).
Surat pemberitahuan ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga pimpinan perwakilan RI di luar negeri.
"Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz yang telah wafat pada 24 Juli 2024," demikian isi surat pemberitahuan Mensesneg Pratikno.
Permintaan pengibaran bendera setengah tiang ini sesuai dengan pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, juga sesuai dengan pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Lebih lanjut, masih dalam surat pemberitahuan yang sama, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk menyampaikan ke masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang selama Hari Berkabung Nasional, 25-27 Juli 2024. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria