RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai barang bukti dalam serangkaian penggeledehan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik yang melakukan penggeledahan di Semarang telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dokumen-dokumen, termasuk APBD 2023 sampai dengan 2024 serta APBD perubahan.
Kemudian, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung. Dokumen-dokumen catatan-catatan tangan, dan lainnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
"Ada sejumlah uang. Tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," tutur Tessa, Jumat (26/7).
Selain belum mengonfirmasi jumlah uangnya, Tessa juga belum menyebut dari mana uang itu disita. Mengingat terkait dugaan kasus korupsi ini, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang.
Menurut Tessa, usai penggeledahan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan.
"Kemungkinan besar pemeriksaan akan dilaksanakan minggu depan," ucap Tessa.
Lantas, siapa saja yang akan diperiksa? Apakah termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta suami yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri?
Lagi-lagi, Tessa belum bersedia membeberkan nama-nama yang akan diperiksa penyidik KPK.
Dia hanya menyebut, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan di Semarang.
"Karena tim satgas penyidikannya sedang berkegiatan di sana (Semarang), ya pasti akan melanjutkan di sana," beber dia.
Diketahui, KPK melakukan penggedelahan di sejumlah lokasi di Semarang dalam beberapa waktu terakhir.
Sasaran penggeledahan KPK, di antaranya sejumlah ruang OPD di Balai Kota Semarang. Termasuk kantor dan rumah dinas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
KPK juga menggeledah kantor Damkar Kota Semarang.
Kemudian, pada Kamis (25/7) sore, KPK mendatangi gedung DPRD Jateng.
KPK yang membawa satu koper besar langsung menuju lantai 3, tepatnya ke ruang Sekretariat Komisi D DPRD Jateng.
Diketahui, Komisi D DPRD Jateng diketuai oleh Alwin Basri, yang disebut-sebut juga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki KPK.
Selain Alwin Basri, muncul nama Wali Kota Semarang Mbak Ita dan dua nama dari pihak swasta, yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
KPK menyebut, ada tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Kasus pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024.
Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Lalu, kasus ketiga yakni dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria