Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wow!! Harta Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Capai Rp 8 Miliar, Disebut Juragan Tanah

Damianus Bram • Senin, 29 Juli 2024 | 02:33 WIB
Harta kekayaan Erintuah Damanik jadi sorotan usai berikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Harta kekayaan Erintuah Damanik jadi sorotan usai berikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

RADARSOLO.COM - Erintuah Damanik, sosok hakim yang ada di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur kini jadi sorotan.

Sebagai informasi, Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur yang terjerat dalam kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Tidak hanya saja, harta kekayaan milik hakim Erintuah Damanik pun jadi sorotan setelah kabar bebasnya Ronald Tannur dari penjara itu mencuat.

Dari harta kekayaan yang dilaporkannya, Erintuah Damanik bahkan dicap sebagai seorang 'Juragan Tanah'.

Pasalnya, Erintuah Damanik diketahui memiliki deretan harta kekayaan berupa tanah yang dilaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN miliknya.

Namun harta kekayaan milik Erintuajh Damanik itu kemudian membuat janggal publik.

Pasalnya, diketahui bahwasanya gaji Erintuah Damanik sebagai Hakim tak seberapa bila dibandingkan dengan kekayaannya tersebut.

Dari penelesuran, gaji posisi hakim seperti jabatan yang diemban oleh Erintuah Damanik berada di kisaran angka Rp 3 hingga Rp 4 jutaan per bulannya.

Jika ditambah dengan tunjangan jabatan dan lain-lainnya, Erintuah Damanik bisa membawa pulang Take Home Pay atau THP sekira Rp 20 jutaan.

Sementara itu di LHKPN yang dilaporkannya pada periodik 2022 lalu, Erintuah Damanik diketahui mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan hingga mencapai Rp 3.140 juta.

Keenam aset tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Erintuah Damanik itu terbagi menjadi :

1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin yang diakuinya sebagai hasil sendiri senilai Rp50.000.000.

2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak yang diakuinya sebagai hasil sendiri senilai Rp50.000.000.

3. Tanah seluas 11573 m2 di Kab/Kota Simalungun yang merupakan warisan dengan nilai Rp700.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak yang merupakan hasil sendiri senilai Rp750.000.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1.400.000.000.

6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin, hasil sendiri senilai Rp190.000.000.

Sejumlah masyarakat pun mengaku takjub dengan deretan kekayaan milik Erintuah Damanik tersebut.

"Gaji 3-4 juta dgn harta (yg dilaporkan) 8 miliar. Bahkan dgn tambahan bonus dll beliau termasuk orang yg hemat dan rajin menabung. Sangat kagum dgn Pak Hakim Erintuah Damanik ini," tulis akun X @/PartaiSocmed dalam unggahannya, dikutip pada Minggu, 28 Juli 2024.

"Anggap saja take home pay-nya 20 juta, masih tetap sangat irit!," sambungnya.

Unggahan akun X tersebut lantas dibanjiri komentar sejumlah warganet.

"Financial planner pun kagum," komentar @/maxgarciaD.

"Keren ga euy ga punya utang," tambah @/abahnanisa.

"Nabung nya di dimas kanjeng yg bsa gandain duit," sambung @/xandreanda. (dam)

Editor : Damianus Bram
#vonis bebas #pn surabaya #Erintuah Damanik #pengadilan negeri #Ronald Tannur