Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Isu Tiket Konser Bakal Dikenakan Bea Cukai Jadi Viral di Media Sosial, Netizen: Bernafas Kalau Bisa Tarifin Sekalian Pak!!

Damianus Bram • Senin, 29 Juli 2024 | 02:45 WIB
SPEKTAKULER: Konser A Night At The Orchestra Dewa 19 di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (27/5) malam sukses membius audiens dengan sajian berkualitas. (SEPTINA FADIA PUTRI/RADAR SOLO)
SPEKTAKULER: Konser A Night At The Orchestra Dewa 19 di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (27/5) malam sukses membius audiens dengan sajian berkualitas. (SEPTINA FADIA PUTRI/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Isu yang beredar terkait tiket konser bakal dikenakan bea cukai tengah menjadi sorotan kalangan netizen tanah air.

Isu ini memicu kekhawatiran di kalangan netizen. Mereka pun langsung memberikan penilaian negatif terhadap instansi yang bersangkutan.

"Semua saja kasih pajak. Se- Indonesia napas kalau bisa tarifin sekalian pak," komentar salah satu netizen kesal.

"Selamat datang di negeri para pemalak," timpal netizen lainnya.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pengenaan cukai pada tiket konser musik belum dikaji lebih lanjut.

"Pengenaan cukai terhadap tiket konser dan produk lainnya belum masuk dalam kajian kami," tulis akun media sosial X @beacukaiRI.

DJBC menjelaskan bahwa isu ini muncul dan tersebar ke publik dalam acara kuliah umum yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

"Isu ini merupakan bagian dari diskusi dalam kuliah umum di ranah akademik di PKN STAN: Menggali Potensi Cukai, Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan," tambahnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa kabar pengenaan cukai untuk tiket konser musik masih sebatas usulan.

Terdapat beberapa usulan penambahan barang yang mungkin dikenakan cukai termasuk tiket konser tersebut.

Nirwala menegaskan bahwa pengenaan cukai tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi dasar dan kriteria tertentu.

Kriteria barang yang dapat dikenakan cukai meliputi barang dengan sifat atau karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi.

Serta penggunaan barang tersebut berdampak negatif pada masyarakat atau lingkungan, atau penggunaannya memerlukan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai hanya mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau," pungkasnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#bea cukai #kementerian keuangan #tiket #netizen #konser