RADARSOLO.COM – Keluarga Dini Sera Afrianti, yakni sang ayah Ujang Suherman beserta adik kandung Dini yakni Alfika Risma datang ke Podcast Deddy Corbuzier.
Kedatangan keluarga Dini Sera di siaran podcast tersebut didampingi Rieke Diah Pitaloka, politikus PDIP sekaligus anggota DPR RI.
Video yang diunggah pada Selasa (30/7/2024) hingga pukul 15.53 WIB itu telah ditonton hingga 508 ribu kali dan mendulang komentar sebanyak 7 ribu lebih dan disukai 25 ribu orang.
Dalam video yang berdurasi 56 menit 44 detik itu, Rieke Diah Pitaloka membeberkan hasil visum Dini Sera.
Sebagai informasi, Dini tewas pada Oktober tahun lalu. Awalnya, berdasar penyelidikan Polrestabes Surabaya, Dini tewas karena Gregorius Ronald Tannur.
Sayangnya, pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur justru divonis bebas. Anak anggota DPR RI Edward Tannur itu divonis bebas hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dari hasil visum Dini yang dikeluarkan RSUD Soetomo, ada beberapa luka di tubuh Dini. Visum dikeluarkan oleh dr Reni Sumino.
Dilansir dari tayangan Podcast Deddy Corbuzier tersebut, Rieke menyampaikan hasil visum Dini yang diduga nyawanya melayang di tangan Ronald Tannur pada Oktober 2023 di Surabaya.
Hasil visum tersebut yakni pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras kelopak mata. Kebiruan ujung jari pucat ujung jari kuku kiri.
Kemudian luka lecet pada dada perut lengan atas, tungkai atas kanan kiri bawah kanan kiri akibat benda tumpul.
Luka memar ke pala telinga kiri leher dada perut punggung anggota gerak atas lengan atas kiri tungkai kiri akibat kekerasan tumpul. Pelebaran pembuluh darah usus halus besar akibat mati lemas.
Kemudian, ada resapan darah kulit bagian dalam kepala, bagian dalam leher, otot dada, tulang iga 2, 3, 4, 5 kanan, memar bagian bawah paru kanan hati akibat kekerasan tumpul, robek hati, pendarahan rongga perut 1.200 ml.
”Sebab kematian Dini disimpulkan karena luka robek majemuk akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat,” terang Rieke.
Namun, sayangnya, hasil visum tersebut tak membuat Ronald Tannur menjadi tahanan dalam kasus kematian Dini.
Sang terdakwa yakni, Ronald Tannur justru divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (dam)
Editor : Damianus Bram