RADARSOLO.COM - Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan dua pelaku penyebar video syur mirip Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif.
Dua pelaku berinisial MRS, 22, dan JE, 35, ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (29/7).
Masing-masing pelaku beraksi dengan modus menjual video syur mirip Audrey Davis melalui media sosial Telegram, serta upload ulang di media sosial X.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka MRS mengiklankan konten-konten video syur, salah satunya video syur mirip Audrey Davis melalui channel Telegram 'AUDREY DAVIS VIRAL' dan 'PRESMA UNJA JAMBI'.
"Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video syur melalui link terabox.com," ujar Ade Safri.
Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket kepada pelanggan atau member.
Yakni paket VIP seharga Rp 35.000 dan paket VVIP seharga Rp 100.000.
Ade Safri menyebut, tersangka MRS mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak Desember 2023 sampai Juli 2024.
Tersangka juga telah menggaet 212.843 subscriber di channel Telegram 'AUDREY DAVIS VIRAL'.
"Omzet tersangka mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan," ucap Ade Safri.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial JE beraksi dengan meng-upload video syur mirip Audrey Davis melalui akun X miliknya, @HwanDongZhou.
Tersangka mengaku mendapatkan video dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok, yang mengatakan “Lagi Viral Nih” dan membagikan link video syur tersebut.
"Tersangka kemudian mend-download dan meng-upload ulang video syur tersebut di akun X miliknya," papar Ade Safri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria