Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mengurus Perpanjangan SIM Bisa Secara Online Lho, Gak Perlu Antre, Ini Dia Cara dan Besaran Biayanya

Damianus Bram • Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

RADARSOLO.COM - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang ini bisa lebih cepat dan tanpa harus mengantre. 

Ya, saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Lewat layanan ini, SIM yang sudah jadi bakal langsung dikirim ke rumah pengendara yang mengajukan.

Namun perlu diketahui, untuk SIM yang sudah melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Selain itu, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga tersebut belum dapat dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM secara online:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain ; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  2. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Pemohon dapat membuka website tersebut di browser hp.
  3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM. Metode pembayaran yang saat ini tersedia pada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah Virtual Account BNI.
  4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  5. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, dan itu belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman pemohon.

Dikutip dari laman Satlantas Polrestabes Surabaya, Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM Perpanjangan:

Editor : Damianus Bram
#Digital Korlantas Polri #perpanjangan SIM #SIM Nasional Presisi #surat izin mengemudi