Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wajib Tahu, Buang Sampah ke Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 15 Juta! Gak Percaya? Ini Aturannya

Syahaamah Fikria • Selasa, 6 Agustus 2024 | 01:38 WIB
Suasana di Stasiun Solo Balapan yang sudah menunjukkan peningkatan jumlah pengguna setiap harinya jelang Lebaran tiba.
Suasana di Stasiun Solo Balapan yang sudah menunjukkan peningkatan jumlah pengguna setiap harinya jelang Lebaran tiba.

RADARSOLO.COM - Membuang sampah sembarangan bukan hanya merugikan lingkungan, namun juga bisa dikenai pidana penjara hingga denda. Termasuk sembarangan buang sampah di jalur kereta api dan sejenisnya, bisa didenda hingga Rp 15 juta.

Hal itu disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyusul sekelompok warga yang membuang sampah ke atas kereta api yang sedang melintas di jalur KA Kemayoran-Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.

Aktivitas warga buang sampah ke kereta peti kemas itu terekam video dan menjadi viral di media sosial.

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, PT KAI sangat menyayangkan sikap warga yang buang sampah ke kereta peti kemas itu.

Dia menyebut, aktivitas warga itu sudah termasuk pelanggaran pidana dan bisa dihukum penjara hingga denda.

"Aktivitas itu tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat sendiri. Namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku," kata Anne dalam keterangan resmi, Senin (5/8).

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Dalam aturan itu disebutkan soal larangan bagi siapa saja berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"Selain itu, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya. Sehingga dilarang oleh pemerintah," papar Anne.

Bagi masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Adapun terkait ketentuan yang mengatur pembangunan di sekitar jalur rel, tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Anne menegaskan, KAI melarang apapun aktivitas masyarakat di jalur kereta api, selain untuk kepentingan operasional kereta api. Apalagi buang sampah ke kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutur Anne.

Sementara itu, terkait tindakan viral warga yang buang sampah ke kereta di jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Anne mengatakan, hal itu telah ditindaklanjuti.

KAI melakukan pembersihan di lintas Kemayoran sampai Ancol pada hari ini (5/8).

KAI juga memberikan sosialisasi kepada warga sekitar, berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #kai #buang sampah #kereta api #UU Nomor 23 Tahun 2007