RADARSOLO.COM - Polisi membongkar pabrik bakso nakal di Bekasi, Jawa Barat. Pabrik yang memproduksi bakso dalam kemasan itu diketahui beroperasi tanpa izin dan lakukan pengelabuhan soal penggunaan bahan baku
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan di lokasi pabrik bakso Bekasi tersebut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menuturkan, awalnya polisi menemukan jika pabrik bakso yang beroperasi sejak 2018 itu tak memiliki izin edar penjualan bakso.
"Sempat dapat izin edar, tapi sudah mati," ujar Victor, Rabu (7/8).
Pihak kepolisian pun kemudian mendatangi pabrik bakso tersebut.
Di pabrik itu, polisi juga melakukan pengecekan bakso yang diproduksi. Bakso itu juga dicek di laboratorium.
Hasil pengecekan diketahui jika tak ada kandungan daging sapi dalam bakso kemasan itu.
Padahal dalam kemasan ditulis jika kandungan atau bahan baku pembuatan bakso itu menggunakan daging sapi.
Faktanya, pihak pabrik mengganti daging sapi dengan jeroan dan kerongkongan sapi.
Hal itu untuk mengelabuhi konsumen agar bakso tetap ada rasa dan aroma daging sapi.
"Kita cek di laboratorium dan periksa saksi. Didapat fakta bahwa yang dituliskan bakso sapi, tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar," papar Victor.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahan pokok yang digunakan pabrik bakso nakal itu hanya tepung, ditambah jeroan dan leher sapi.
"Itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai. Bahan itu digiling halus dan dicampur agar ada aroma dan rasa sapi," ucap Victor.
Adapun motif pihak pabrik bakso melakukan perbuatan nakal itu adalah untuk menekan biaya produksi.
Tak heran, pabrik bakso kemasan di Bekasi itu bisa merap keuntungan hingga Rp 15 juta sebulan.
Saat ini, kata Victor, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pabrik bakso nakal itu.
Yakni MT, 43, yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab pabrik tersebut.
"MT yang menerima keuntungan dari pabrik dan yang membiayai operasional pabrik," papar Victor.
MT sendiri selama ini berupaya 'bermain aman' dengan tidak memasukkan namanya dalam susunan perusahaan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria