RADARSOLO.COM - Pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru kini menjadi sorotan publik usai munculnya video yang memperlihatkan kekejamannya saat menganiaya anak asuhnya.
Bahkan dalam video yang viral di media sosial, pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru tega melakban kaki dan mulut seorang bocah di tempat pengasuhan anak (TPA) miliknya itu.
Terlihat seorang anak yang didudukkan di sebuah kursi makan putih yang diketahui berada di Early Steps Daycare Pekanbaru.
Di kedua kaki bocah tersebut, terpasang lakban yang menyatukan kaki sang anak dengan kaki dari kursi makan.
Tak hanya itu saja, di mulut anak tersebut juga terpasang penutup mulut.
Bukan cuma satu anak, ada anak lainnya yang juga diperlakukan serupa dalam unggahan yang viral tersebut.
Dilansir dari unggahan @/phy_losophy, pada Kamis, 8 Agustus 2024, pemilik daycare juga tega tak memberikan makanan dan minuman kepada anak yang ada di daycare miliknya tersebut.
Pemilik daycare beralasan tak memberi makan kepada anak yang dititipkan kepadanya agar tak buang air besar.
Pasalnya, pemilik daycare itu tak mau kerepotan mengurus anak yang buang air besar.
Salah satu orang tua korban mengungkapkan jika para pengasuh yang sempat bekerja di daycare tersebut mengatakan jika pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru mengaku punya bekingan sehingga ia kebal hukum.
"Video dan foto diambil diam-diam oleh pengasuh lain, yang masih punya hati nurani,
Itu pun dengan ketakutan. Katanya, pemilik daycare bilang, ga ada yang bisa penjarakan saya, saya punya orang hebat dibelakang saya," tulis unggahan akun @/phy_losophy.
"Tapi Allah Maha membolak balikkan hati, pengasuh2 ini sepakat untuk diam menemui saya,
Dan semua pengasuh yang jd saksi kunci sudah berhenti semua dari daycare," sambungnya.
Unggahan viral akun Instagram orang tua korban itu lantas dibanjiri komentar dari orang tua lainnya.
Bahkan sejumlah orang tua korban lain mengaku anaknya sampai trauma sejak menitipkan buah hatinya ke daycare tersebut.
Akun Instagram @/phy_losophy mengatakan bahwa orang tua telah melaporkan kejadian ini ke polisi. Dan laporan ini telah diproses sejak 31 Mei 2024.
Namun kasus tersebut hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan atau tipiring, sehingga pelaku hanya diganjar hukuman ringan.
Bahkan beredar kabar, sampai saat ini daycare tersebut masih aktif dan beroperasi. Bahkan masih ada beberapa anak yang sampai saat ini masih dititipkan di daycare tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram