RADARSOLO.COM - Polda Metro Jaya menegaskan kepada warga bahwa membuat konten video asusila alias video syur bisa terancam pidana.
Hal ini berkaca dari kasus video syur yang terjadi pada Audrey Davis, anak musisi David Bayu, eks vokalis Naif band.
"Hati-hati mendokumentasikan foto-foto atau video-video pribadi apabila mendokumentasikan menyimpan, mengoleksi, memproduksi ya dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi, dengan sengaja, hati-hati ini dapat dipidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari JawaPos.com, Jumat (9/8/2024).
Meski begitu, Ade belum bisa memberikan kepastian apakah Audrey Davis akan menjadi tersangka atau tidak. Pasalnya proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan oleh pihak penyidik.
"Jadi pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Audrey Davis mengakui bahwa pemeran dalam video syur yang viral di media sosial adalah dirinya.
Hal itu disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/8/2024) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya dia mengakui menjadi pemeran perempuan dalam video.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri Simanjuntak.
Mantan Kapolresta Surakarta ini mengatakan, bahwa Audrey menyampaikan beberapa keterangan baru dalam pemeriksaan.
Kesaksian tersebut akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus. (dam)
Editor : Damianus Bram