RADARSOLO.COM - Polisi telah menahan dua tersangka penyebar video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif. Dari para tersangka itulah diketahui asal-usul video syur berdurasi 1 menit 36 detik tersebut tersebar.
Dua tersangka penyebar video syur Audrey Davis ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Selasa (30/7).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Di mana sebelumnya seorang pegiat dan pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah membuat laporan terkait penyebaran video syur diduga mirip Audrey Davis ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli lalu.
Adapun dua tersangka yang ditangkap adalah MRS, 22, dan JE, 35.
MRS adalah seorang mahasiswa, ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.
Sementara JE ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat.
Atas tertangkapnya dua pelaku itu, polisi sekaligus mengungkap asal-usul video syur Audrey Davis disebarkan.
Tersangka MRS mengaku memperoleh video syur Audrey Davis dari media sosial, yang kemudian di-download.
Polisi pun temukan fakta jika MRS ternyata juga mengumpulkan banyak konten foto dan video asusila.
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
MRS kemudian mengiklankan konten-konten video syur, salah satunya video syur Audrey Davis melalui channel Telegram 'AUDREY DAVIS VIRAL' dan 'PRESMA UNJA JAMBI'.
"Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video syur melalui link terabox.com," ujar Ade Safri.
MRS menjual video-video syur itu lewat Telegram dengan menawarkan dua paket.
Yakni paket VIP seharga Rp 35.000 dan paket VVIP seharga Rp 100.000.
"Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila adalah ekonomi," papar Ade Safri.
MRS telah menjalankan bisnis haramnya tersebut sejak Desember 2023. Dengan omzet Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan.
Dalam enam bulan, mahasiswa itu telah menggaet 212.843 subscriber di channel Telegram 'AUDREY DAVIS VIRAL'.
Sementara itu, asal usul tersangka JE memperolah video syur Audrey Davis adalah dari medsos X.
Pria pengangguran asal Kota Padang itu mengaku mendapatkan video syur anak David Bayu tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok, yang mengatakan “Lagi Viral Nih” dan membagikan link.
JE kemudian mend-download dan meng-upload ulang video syur tersebut di akun X miliknya, @HwanDongZhou.
"Tersangka JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan, mendistribusikan dan menyebarluaskan video," papar Ade Safri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria