Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ini Dia Wajah 2 Wanita yang Jadi Pelaku Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru

Damianus Bram • Senin, 12 Agustus 2024 | 00:11 WIB
Kondisi anak yang dianiaya oleh pengasuh Daycare yang ada di Pekanbaru Riau.
Kondisi anak yang dianiaya oleh pengasuh Daycare yang ada di Pekanbaru Riau.

RADARSOLO.COM - Polisi menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah daycare di Pekanbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Early Steps Daycare, Pekanbaru menjadi sorotan publik usai terjadi penganiayaan anak yang dilakukan oleh pengasuh dan pemilik tempat penitipan anak (TPA) tersebut.

Dalam pengakuan Aya Sophia, salah satu orang tua korban, penganiayaan anak yang dilakukan pelaku di Early Steps Daycare Pekanbaru cukup serius.

Pasalnya, dalam bukti yang dibagikan oleh Aya Sophia melalui unggahan Instagramnya, anak-anak yang menjadi korban terlihat didudukkan di sebuah kursi makan tinggi.

Setelah itu, kaki dari anak tersebut sengaja dilakban. Tak hanya itu saja, mulut anak itu juga ditutup.

Hal ini sengaja dilakukan oleh pelaku sepanjang hari saat anak-anak dititipkan di Early Steps Daycare Pekanbaru. 

2 tersangka kasus penganiayaan anak di Early Steps Daycare Pekanbaru.
2 tersangka kasus penganiayaan anak di Early Steps Daycare Pekanbaru.

Selain itu, pelaku juga sengaja tidak memberikan anak-anak makan dan minum.

Hal itu dilakukan dengan alasan agar sang anak tidak buang air besar, karena jika itu terjadi maka pengasuh akan merasa kerepotan karena harus membersihkan sang anak.

Pengakuan orang tua korban itu lantas menjadi viral dan berhasil menarik perhatian publik.

Kini, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak tersebut. Kedua pelaku adalah Winda Febrina (WF) dan Dina Mardiana (DM).

WF diketahui merupakan pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru. Sementara DM adalah salah satu pengasuh di daycare tersebut.

Dari kelakuannya tersebut, dua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dua pelaku penganiayaan anak di daycare Pekanbaru tersebut terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara. (dam)

Editor : Damianus Bram
#tempat penitipan anak #pekanbaru #Early Steps Daycare #Penganiayaan Anak