RADARSOLO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada, disambut baik oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, dengan putusan itu, MK telah mempertimbangkan aspek kematangan seseorang ketika menjadi pemimpin
Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan putusan Nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu sendiri, faktanya akan berdampak pada dinamika politik saat ini.
Di mana Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep berpotensi gagal melaju di Pilgub Jateng 2024.
"(Putusan) itu bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepemimpinan seseorang," ujar Hasto, Selasa (20/8).
Menurut Hasto, soal gagal dan tidaknya seseorang jadi pemimpin, bisa dilihat dari bagaimana orang itu menghadpai berbagai tempaan dan ujian sejarah.
"Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu," papar Hasto.
Hasto pun meminta KPU untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Dia pun menyinggung soal pelanggaran berat MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres. Di mana putusan itu bisa menjadi jalan mulus Gibran Rakabuming Raka melaju di Pilpres 2024.
"KPU harus tegas. Dulu aja ada perubahan MK Nomor 90 langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat. Apalagi ini, masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," tegas Hasto.
Kaesang Gagal Melaju di Pilgub Jateng?
Di sisi lain, putusan MK soal syarat usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon, berpotensi menggagalkan jalan Kaesang melenggang di Pilgub Jateng.
Baca Juga: PSI Jagokan Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Wakilnya Digadang-gadang Kaesang
Padahal, Kaesang digadang-gadang bakal diusung sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sebagai Calon Wakil Gubernur Jateng di Pilgub Jateng 2024.
Kaesang akan mendampingi Komjen Pol Ahmad Luthfi, yang dijagokan sebagao Calon Gubernur Jateng.
Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.
MK pun menyatakan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan oleh KPU.
Oleh karena itu, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apa pun.
Berikut bunyi Pasal 7 huruf e UU Pilkada:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".
Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang Pangarep termasuk tak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada 2024.
Sebab, Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sementara penetapan pasangan calon oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria