RADARSOLO.COM - Baru berusia satu hari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah, kini harus menemui babak baru.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 , yang menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8), Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa usia minimum dihitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan ini diambil dengan cepat, hanya dalam hitungan menit, dengan mayoritas fraksi menyetujui, kecuali PDI Perjuangan (PDIP).
Sebagian besar fraksi menganggap bahwa baik putusan MA maupun MK adalah opsi yang bisa dipilih sesuai kebijakan politik masing-masing fraksi.
Namun, Fraksi PDIP berpendapat bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK, yang dianggap lebih tinggi secara hirarkis karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.
Hal itu seperti diungkapkan perwakilan dari Fraksi PDIP Putra Nababan dan Arteria Dahlan.
Menurut mereka, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU, sedangkan menjadi objek dari putusan MK itu kan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," tutur Arteria.
Tolak Putusan MK, Ikuti Putusan MA
Sementara itu, Pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP akhirnya menyetujui keputusan untuk menolak putusan MK dan memilih mengikuti putusan MA.
Putusan MA tersebut mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
MA mengubah pasal itu menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Buka Peluang bagi Kaesang
Keputusan panja Belg DPR RI ini tentu berdampak pada dinamika politik.
Di mana Kaesang Pangarep yang kemarin sempat terancam gagal melaju dalam kontestasi Pilkada 2024 pasca putusan MK, kini terbuka jalan kembali.
Dengan putusan terbaru, putra bungsu Presiden Joko Widodo bisa melenggang ke bursa Pilgub 2024.
Sebab, aturan soal batas usia calon, kini tak lagi jadi penghalang bagi Kaesang, yang digadang-dagang maju jadi Calon Wakil Gubernur di Pilgub Jateng 2024. Mendampingi Komjen Pol Ahmad Luthfi yang dijagokan jadi Calon Gubernur Jateng.
Kaesang bisa memenuhi syarat karena pelantikan kepala daerah diperkirakan berlangsung setelah dia genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Keputusan akhir kini berada di tangan KPU, apakah akan menindaklanjuti putusan MK atau putusan MA sesuai yang disetujui Baleg DPR RI. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria