RADARSOLO.COM - Poster bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda Pancasila berlatar biru menjadi viral di media sosial (medsos) saat Baleg DPR RI menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).
Poster ini tidak hanya ramai diperbincangkan oleh netizen, tetapi juga diunggah oleh sejumlah artis.
Sehingga memicu rasa penasaran publik. Apa sebenarnya maksud di balik poster tersebut?
Poster ini sebenarnya merupakan cuplikan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022.
EAS Indonesia Concept dikenal sebagai akun yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.
Yakni sebuah sistem peringatan darurat yang dirancang untuk menyebarkan pesan penting di tengah siaran televisi dan radio di Amerika Serikat.
Di Indonesia, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS itu untuk menciptakan video horor fiktif, sebuah genre yang dikenal sebagai analog horror.
Video-video tersebut menceritakan kisah-kisah horor melalui rekaman analog yang menggambarkan peristiwa-peristiwa janggal di masa lalu, dan menampilkan makhluk-makhluk misterius dan berbahaya.
Mengapa "Peringatan Darurat" Jadi Viral?
Namun, meski berasal dari video horor fiktif, cuplikan bertuliskan "Peringatan Darurat" ini ramai diunggah oleh netizen bukan karena konteks horor.
Melainkan sebagai bentuk protes terhadap situasi politik yang tengah memanas menjelang Pilkada 2024.
Poster tersebut digunakan sebagai simbol peringatan terhadap kondisi politik yang dinilai semakin tidak menentu.
Poster "Peringatan Darurat" dengan Garuda Pancasila berlatar biru kian viral dan jadi trending topik saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).
Banyak pihak mengkritik pelaksanaan rapat Baleg DPR RI tersebut.
Bahkan, rapat itu dinilai dilakukan secara tergesa-gesa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Yakni putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada.
Serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan calon oleh KPU.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XII/2024 MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon untuk Pilkada.
Dengan syarat pengusulan pasangan calon didasarkan pada perolehan suara sah di daerah tersebut.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Putusan ini diperkirakan akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024,. Terutama Pilgub DKI Jakarta.
Di mana partai seperti PDIP bisa mencalonkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Kondisi ini berpotensi mengubah dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono.
Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Dave Laksono mengatakan rapat hari ini digelar untuk membahas kejelasan dan menghindari multitafsir atas putusan MK tersebut.
“Kan harus ada kejelasannya. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsir atas putusan tersebut,” ujar dia.
Namun, dalam rapat Baleg DPR RI tersebut, putusan MK tentang ambang batas pencalonan ditafsirkan dengan perbedaan mekanisme antara partai peraih kursi dan bukan peraih kursi DPRD.
Di mana Baleg DPRI RI akhirnya menetapkan partai yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri selama memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg.
Adapun untuk peniadaan syarat ambang batas sebagaimana putusan MK, ditafsirkan DPR sebagai mekanisme untuk partai yang tak memiliki kursi di DPRD.
Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Jadi Kontroversi
Satu hal lagi yang jadi kontroversi dalam rapat itu adalah keputusan Baleg DPR RI yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), di mana dinyatakan usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Hal ini sekaligus menegaskan jika Baleg DPR RI menolak mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 , yang menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MA, sebagaimana yang diikuti Baleg DPR RI, mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," demikian bunyi pasal, usai putusan MA.
Putusan MA Buka Jalan bagi Kaesang
Putusan MA mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah itu membuka jalan terang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Sebelumnya, Kaesang terancam gagal melaju dalam kontestasi Pilkada 2024 pasca putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Namun, dengan penolakan putusan MK oleh DPR RI, Kaesang Pangarep kini bisa melenggang ke bursa Pilgub 2024.
Sebab, aturan soal batas usia calon, tak lagi jadi penghalang bagi Kaesang, yang digadang-dagang maju jadi Calon Wakil Gubernur di Pilgub Jateng 2024.
Mendampingi Komjen Pol Ahmad Luthfi yang dijagokan jadi Calon Gubernur Jateng.
Kaesang bisa memenuhi syarat karena pelantikan kepala daerah diperkirakan berlangsung setelah dia genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria