RADARSOLO.COM – Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai persyaratan untuk menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Permintaan diajukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024, atau di hari yang sama dia diduga tiba di Los Angeles, Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari JawaPos.com, Jumat (23/8/2024).
Tidak hanya itu, saja, Kaesang juga mengurus dua surat lainnya. Yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan ketiga surat tersebut. Dalam keterangannya, surat-surat ini akan digunakan Kaesang mencalonkan diri di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," tegas Djuyamto.
Tanggal pengajuan surat itu juga bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah harus terpenuhi saat mendaftar sebagai calon.
Artinya, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Pasalnya, syarat usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang baru akan berulang tahun ke-30 pada 25 Desember mendatang.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024 mendatang. Artinya usia Kaesang belum berusia 30 tahun pada saat pelaksaan Pilkada Serentak digelar. (dam)
Editor : Damianus Bram