RADARSOLO.COM - Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan bahwa PSI akan tetap patuh pada konstitusi.
Termasuk patuh pada aturan syarat pencalonan pilkada yang kini membuat Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam pilkada.
Hal ini disampaikan Raja Juli Antoni sebagai jawaban atas keraguan publik soal keinginan Kaesang Pangarep untuk maju dalam pilkada.
Dia memastikan bahwa PSI akan tetap patuh pada konstitusi. Termasuk patuh pada aturan syarat pencalonan pilkada yang kini membuat Kaesang tak bisa maju dalam pilkada.
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa Kaesang sebenarnya tak berminat maju pilkada.
”Sejak awal Mas Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024,” terang Raja Juli, dikutip dari JawaPos.com.
Keputusan maju itu merupakan dorongan dari internal PSI. Sebab, sejumlah petinggi PSI melihat Kaesang bisa ikut kontestasi setelah membaca putusan MA soal syarat usia calon.
Dorongan dari internal partai itu kemudian disambut partai lain. Termasuk komunikasi dengan KIM Plus hingga mengerucut pada pencalonan Kaesang menjadi cawagub di Jateng. Bahkan, beberapa partai seperti Nasdem sudah mendeklarasikannya.
Tidak hanya itu saja, Raja Juli juga meluruskan kabar soal Kaesang yang telah meminta surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 20 Agustus.
Menurut dia, surat itu dibuat sebelum Kaesang berangkat ke Amerika. Prosesnya dibantu staf administrasi partai.
”Semua proses administrasi itu dihentikan setelah putusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti putusan MK,” tegasnya.
Pada bagian lain, KPU pusat mengeluarkan surat edaran untuk jajaran KPU daerah. Surat itu merupakan pedoman pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur, wali kota, dan bupati.
’’Ini surat resmi ke jajaran,” kata Plt Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin kemarin.
Surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu menyebutkan tugas dan wewenang KPU di daerah. (elo/lyn/c14 /c12/oni/dam)
Editor : Damianus Bram