RADARSOLO.COM - Seorang pria asal Arcamanik, Bandung mebobol akun crypto, dengan kerugian korban lebih dari Rp 311 jutra.
Pelaku berinisial FA, 35, yang kini telah diamankan jajaran Polda Metro Jaya.
Sementara korban berinisial REP. Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2024.
Kronologi Pembobolan Akun Crypto
Kasus bobol akun crypto itu bermula saat korban kehilangan handphone (HP) pada 28 Mei 2024.
Dalam HP itu terdapat akun crypto milik korban.
Hingga kemudian, korban mendapat pesan jika akun crypto miliknya telah diakses di HP-nya yang sudah hilang.
"Akun crypto korban telah diakses melalui perangkat lain. Akun crypto tersebut berada di handphone korban yang telah hilang," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/8).
Saat itu, korban mendapati adanya transaksi penarikan crypto di akunnya sebesar Rp 311.332.221.
Ade Safri mengatakan, saat itu, pelaku FA melakukan penarikan aset crypto milik korban, dan dimasukkan ke akun crypto-nya.
Tersangka FA mengirimkan aset senilai lebih dari Rp 311 juta ke akun kripto miliknya.
"Hasil pemeriksaan dari In***, tujuan e-wallet tersebut merupakan akun Ind*** dengan nama pengguna i****9," ucap Ade Safri.
Berdasarkkan laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga menangkap tersangka FA pada Kamis (22/8).
Pria FA mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut.
Dikatakan Ade Safri, FA telah mengakui tindakannya membobol atau menarik aset akun crypto milik korban secara ilegal.
"FA adalah pemilik dan penguasa akun In**** dengan nama pengguna i***9," kata dia.
Beli HP Second di Marketplace
Lantas, bagaimana tersangka FA bisa mendapatkan HP korban yang hilang?
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA diketahui membeli HP korban yang hilang dari marketplace.
Usai membeli HP second lewat sistem COD itu, FA mengetahui jika terdapat akun crypto di dalamnya.
Dari sanalah, FA melakukan tindak pidana membobol dan menarik aset crypto milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yg diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria