Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bagaimana Hukum Sholat Rabu Wekasan dalam Fikih Islam? Begini Hadits dan Penjelasannya

Syahaamah Fikria • Rabu, 4 September 2024 | 03:26 WIB
Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat.

RADARSOLO.COM - Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan terakhir di bulan Shafar, merupakan tradisi yang dikenal di Nusantara.

Banyak masyarakat yang mempercayai bahwa pada hari Rabu pungkasan tersebut rentan terjadi musibah, sehingga beberapa ritual dilakukan.

Termasuk sholat Rabu Wekasan, yang menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Diketahui, Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan pada tahun ini, Shafar 1446 H, akan jatuh pada Rabu, 4 September 2024.

Hingga saat ini, masih ada pro kontra di masyarakat terkait

Lantas, bagaimana pandangan fikih Islam mengenai hukum sholat Rabu Wekasan?

Hukum Sholat Rabu Wekasan

Dilansir dari NU Online, Ustad Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas menganjurkan pelaksanaan sholat Rabu Wekasan.

Karena itu, jika seseorang melaksanakan sholat ini dengan niat khusus seperti "aku niat sholat Shafar" atau "aku niat sholat Rabu Wekasan," maka sholat tersebut tidak sah.

Bahkan hukumnya haram dilakukan.

Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang dikutip dari Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfah al-Habib Hasyiyah 'ala al-Iqna'.

Dinyatakan bahwa ibadah yang tidak dianjurkan secara syariat dianggap tidak sah.

Atas dasar inilah, beberapa sholat seperti sholat Raghaib di bulan Rajab, sholat nishfu Sya’ban, sholat Asyura’, dan sholat kafarat di akhir Ramadhan juga dianggap tidak sah.

Sebab, pelaksanaannya tidak memiliki dasar hadits yang kuat.

Syekh Abi Bakar Syatha, dalam kitab I’anah al-Thalibin, juga menegaskan bahwa hadits-hadits tentang sholat tersebut adalah palsu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk beribadah.

"Adapun hadits-hadits sholat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya,” tulis Ustadz Mubassyarum Bih mengutip Syekh Abu Bakr bin Syatha.

Namun, para ulama berbeda pandangan mengenai sholat Rabu Wekasan jika dilakukan dengan niat sebagai sholat sunnah mutlak.

Meski demikian, sebagian ulama, seperti Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, tetap mengharamkan sholat tersebut.

Sebab, tidak termasuk dalam sholat yang disyariatkan. Serta tidak ada kitab-kitab utama dalam fikih yang menyebutkan kebolehan sholat ini.

"Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan sholat Rabu Wekasan dan sholat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua sholat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din." (KH. Hasyim Asy’ari)

Pendapat Pandangan yang Berbeda

Namun, berbeda dengan pandangan Kiai Hasyim, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam kitab Kanz al-Najah wa al-Surur berpendapat bahwa sholat sunnah mutlak pada Rabu Wekasan diperbolehkan.

Ia menyarankan niat sholat sunnah mutlak sebagai solusi agar sholat ini tetap sah dilakukan.

Ustad Mubassyarum Bih mengungkapkan, perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang lumrah dalam fikih.

Setiap ulama memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Perbedaan ini seharusnya dipandang sebagai rahmat. Tidak untuk dipertentangkan atau saling bully," unkap dia.

Untuk itu, masyarakat diingatkan bijak dalam menyikapi tradisi ini. Sesuai dengan pemahaman dan keyakinan masing-masing, serta tetap dalam koridor syariat Islam. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Bulan Shafar #sholat #rabu wekasan #rebo wekasan #Fikih Islam #Rabu Pungkasan