Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO, Pertama di Indonesia Pasca Perpres 2023

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 7 September 2024 | 01:45 WIB
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana terima kunjungan CEO IOJI Achmad Santosa di Kantor Gubernur Jateng Jumat (6/9/2024).
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana terima kunjungan CEO IOJI Achmad Santosa di Kantor Gubernur Jateng Jumat (6/9/2024).

RADARSOLO.COM-Pemprov Jateng menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pergub ini bertujuan melindungi warga Jawa Tengah, serta warga luar daerah yang menjadi korban TPPO di wilayah Jateng.

Dalam penyusunan regulasi ini, Pemprov Jateng menggandeng Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana  menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Pergub ini, sehingga regulasi tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.

Hal ini disampaikan oleh Nana saat menerima kunjungan CEO IOJI Achmad Santosa, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (6/9/2024).

Achmad Santosa mengapresiasi respons cepat dari jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO.

Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Menurutnya, regulasi ini akan membatasi ruang gerak perusahaan agensi migran yang sering terlibat dalam praktik perdagangan orang.

"Pergub ini menjadi yang pertama terbit di seluruh Indonesia setelah Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO," jelas Achmad.

"Sebelumnya, ada sekitar 30 Pergub atau Perda terkait TPPO di Indonesia. Namun Pemprov Jateng yang pertama menindaklanjuti peraturan presiden tersebut," lanjut dia.

Achmad menekankan bahwa TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, baik dalam bentuk eksploitasi buruh, seksual, maupun lainnya.

Pemerintah harus menyikapi masalah ini dengan serius.

Pergub ini dinilai progresif karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana pencegahan dan penanganan TPPO.

PPT akan melaksanakan tugas teknis dengan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinan masing-masing.

Selain itu, Pergub ini mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, serta mendirikan PPT di tingkat daerah. (*)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pj gubernur #pemprov jateng #penanganan #pencegahan #Nana Sudjana #TPPO #ioji