RADARSOLO.COM- Polres Wonogiri getol memerangi penyakit masyarakat. Salah satunya togel.
Itu dibuktikan dengan menangkap TY, 42, warga Kecamatan Bulu, Sukoharjo karena diduga menjadi pengepul togel.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menyatakan, pihaknya menerima informasi tentang aktivitas togel di Desa Pare, Kecamatan Selogiri.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap TY pada 19 Agustus 2024 di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan, informasi itu terbukti benar. Pelaku ditangkap di Desa Pare, Kecamatan Selogiri,” ujar Jarot baru-baru ini.
Sebelum ditangkap, TY diketahui menerima pesanan nomor togel melalui aplikasi WhatsApp dari beberapa orang.
Ia kemudian melakukan deposit dengan cara transfer bank.
Setelah melakukan setor tunai, TY pulang. Sekitar pukul 17.30, TY mulai memasang nomor pesanan.
Sekitar pukul 21.00, TY kembali memasang yang dipesan.
Polisi yang mencurigai aktivitas ini langsung menangkap TY saat sedang memasang nomor di rumah pemesan lain.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini,” kata Jarot.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah sebuah handphone, kartu ATM atas nama TY, serta rekening koran yang menunjukkan transaksi terkait.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian,” pungkas Jarot. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono