RADARSOLO.COM - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tengah menjadi sorotan publik, terkait isu dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi.
Isu ini mencuat dan menjadi trending topic di media sosial X. Bahkan hal ini kian panas, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan ingin memanggil Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.
Namun yang terjadi, KPK secara tegas membatalkan rencana pemeriksaan terhadap Kaesang, dengan alasan difokuskan pada laporan yang telah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Menanggapi kejadian ini, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa KPK saat ini sudah jadi banci akibat revisi Undang-Undang KPK.
Menurutnya, KPK memang bisa memeriksa Kaesang Pangarep, karena keluarganya, terlebih sang ayah merupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"KPK sudah menjadi banci, sebaiknya komisionernya mundur saja, walaupun K (Kaesang Pangarep) bukan pejabat negara bapaknya itu (Presiden Jokowi) biangnya pejabat negara, jadi potensi gratifikasi lewat keluarga itu sangat besar," kata Fickar, dikutip dari JawaPos.com, Minggu (8/9/2024).
Menurut Abdul Fickar Hadjar, saat ini KPK tak lagi mempunyai kekuatan setelah menjadi bagian dari eksekutif.
"Ya inilah KPK yang sudah menjadi keluarga eksekutif, karena itu sikapnya terlalu banyak pertimbangan selain pertimbangan juridis," ucap Fickar.
Meski Kaesang bukan pejabat negara, kata Fickar, tetapi sang Ayah merupakan kepala negara.
Ia menegaskan, KPK seharusnya bisa mendalami untuk menjawab keraguan publik terkait dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi terhadap Kaesang.
"Jadi meski K bukan pejabat negara, tapi dia anak pejabat negara, karena itu harus jelas dalam rangka apa K bisa nenggunakan jet.
Pribadi Paus Fransiskus saja yang pejabat negara (kepala negara Vatikan) dan pimpinan keagamaan, hanya menggunakan pesawat komersial.
"Kita jadi malu punya keluarga kepala negara seperti itu. Secara juridis yang bertanggung jawab bapaknya," tegasnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya menyatakan, membatalkan rencana untuk meyurati Kaesang Pangarep.
KPK menegaskan, akan fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Hal ini setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," ucap Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2024).
Tessa menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurutnya, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan dari pihak pelapor.
"Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap Tessa.
Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung. Sehingga, apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.
"Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucap Tessa.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya, KPK memang menugaskan Direktorat Gratifikasi untuk meminta penjelasan dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi bersama sang istri dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Akan tetapi, KPK kini lebih memfokuskan dugaan tersebut ke Direktorat PLPM.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi, dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa.
Tessa pun menekankan, pihaknya tidak menerima tekanan dalam memproses dugaan penerimaan gratifikasi yang ditudingkan kepada Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun berharap, Kaesang bisa secara sukarela memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan privat jet itu ke KPK. (dam)
Editor : Damianus Bram