RADARSOLO.COM - Kaesang Pangarep harus membayar sebesar Rp 360 juta kepada negara, jika penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri Erina Gudono, terbukti sebagai gratifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang harus membayar ke negara jika penggunaan jet pribadi itu benar merupakan penerimaan gratifikasi.
"Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu," tutur Pahala di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Berapa uang yang harus dibayarkan Kaesang?
Berdasarkan pengakuan putra bungsu Presiden Jokowi itu, jika dikonversi ke uang, per orang harus membayar Rp 90 juta.
Diketahui, Kaesang terbang ke AS bersama tiga orang lainnya. Yakni sang istri Erina Gudono, kakak ipar, dan seorang staf.
"Jadi kira-kira Rp 90 juta. Kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara," beber Pahala.
Namun demikian, sebelumnya KPK akan melakukan pendalaman terkait pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, Direktorat Gratifikasi akan analisis laporan dugaan gratifikasi Kaesang selama 30 hari.
"Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari ke depan," ucap dia.
Adapun Kaesang Pangarep telah mendatangi gedung Dewas KPK pada hari ini (17/9), atas inisiatif pribadi.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indinesia (PSI) itu mengaku datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat terbang ke AS bersama sang istri, beberapa waktu lalu.
Editor : Syahaamah Fikria