RADARSOLO.COM - Indra Septiarman, 26, memang benar-benar biadab. Pria pengangguran itu akhirnya mengaku telah membunuh dan merudapaksa Nia Kurnia Sari, 18, gadis penjual gorengan di 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Setelah 11 hari jadi buron, Indra Septiarman ditangkap polisi saat bersembunyi di plafon sebuah rumah di kampung setempat, Kamis (19/9) sore.
Tersangka langsung digelandang polisi ke Polres Padang Pariaman, untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya yang cukup keji.
Indra Septiarman membunuh dan melakukan rudapaksa kepada Nia Kurnia Sari.
"Memang benar tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," kata kapolres.
Informasi sementara, pelaku kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap gadis penjual gorengan itu berjumlah satu orang. Hal ini juga berdasarkan pengakuan tersangka.
"Sementara satu orang (pelaku), dari pengakuannya," kata kapolres.
Diketahui, mayat Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur dalam kondisi terikat dan tanpa busana pada Minggu (8/9). Atau dua hari setelah tak pulang ke rumah.
Polisi mencurigai dan menetapkan Indra Septiarman sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah bukti kuat di dekat lokasi jasad Nia Kurnia Sari dikubur. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria