Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Heboh Video Syur Pasangan Sesama Jenis di Kuningan Masih Berstatus Pelajar SMA dan SMP, Ini Kata Polisi

Syahaamah Fikria • Jumat, 4 Oktober 2024 | 00:34 WIB
Ilustrasi video asusila.
Ilustrasi video asusila.

RADARSOLO.COM - Viral video syur pasangan sesama jenis dengan pemeran pelajar SMA dan SMP, hebohkan Kuningan, Jawa Barat. Kini, kasus yang membuat miris itu telah ditangani pihak kepolisian.

Video syur dengan durasi 3 menit 24 detik itu menampilkan adegan tak senonoh laki-laki sesama jenis, yang masih berusia di bawah umur.

Diketahui, dua laki-laki dalam video itu masih berstatus sebagai pelajar. Yakni pelajar SMA kelas XII dan pelajar SMP kelas IX di Kuningan Utara.

Dari video yang beredar, pasangan sesama jenis itu diduga melakukan perbuatan terlarang di dalam ruangan kelas.

Hal itu dilihat dari suasana ruangan, serta adanya meja dan kursi yang dibalik, seperti ruang kelas.

Kini, video syur pasangan sesama jenis oleh pelajar telah ditangani pihak kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Iptu Suhandi membenarkan, video viral pasangan LGBT pelajar itu tengah dalam penyelidikan.

Polisi juga telah memanggil dua pelajar yang ada dalam video syur itu.

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku, katanya perbuatan itu dilakukan sekitar dua minggu yang lalu," tutur Suhandi.

Diakui Suhandi, kedua pelajar itu masih di bawah umur. Sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Kedua pelaku masih berstatus pelajar, yang satu sudah SMA dan satu lagi masih SMP," ucap dia.

Namun, menurut Suhandi, perbuatan melakukan hubungan menyimpang terhadap anak di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #video syur #sesama jenis #pelajar #kuningan