RADARSOLO.COM - Polres Padang Pariaman telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman oleh tersangka Indra Septiarman.
Dalam rekonstruksi yang digelar Senin (7/10), Indra Septiarman alias In Dragon memeragakan 79 adegan di 8 lokasi berbeda.
Berlangsung selama 5,5 jam, mulai pukul 10.30 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan keterangan Indra, awalnya rekonstruksi akan memeragakan 66 adegan.
Namun, saat proses rekonstruksi bertambah menjadi 79 adegan.
"Ada detail baru saat proses reka ulang," ujar kapolres.
Adegan tambahan itu terjadi saat tersangka memeragakan aksi kejinya di lokasi kedua.
Adegan bertambah saat pelaku memeragakan aksinya di lokasi kedua.
Yakni di tempat Indra mengadang Nia Kurnia Sari, yang tengah jalan kaki hendak pulang ke rumah usai menjual gorengan.
Detail Adegan Rekonstruksi
Adegan rekonstruksi dimulai dari lokasi pertama, yakni warung tempat Indra Septiarman melihat Nia Kurnia Sari, lalu memanggilnya membeli gorengan.
Usai membeli gorengan, tersangka ternyata mulai mengintai Nia Kurnia Sari yang keliling menjajakan gorengan.
Saat itu, Indra sudah menyiapkan tali rapia, yang kemudian digunakan untuk membekap korban.
Di lokasi kedua di jalan sepi yang dikelilingi semak dan kebun, tersangka mengadang korban.
Di sanalah Indra Septiarman memulai aksi kejinya, membekap, memiting dan melumpuhkan gadis penjual gorengan itu.
Lokasi ketiga adalah tempat ditemukannya jilbab korban.
Di lokasi itu, tersangka menyeret korban hingga sampai di sebuah pondok di kawasan tempat pemakaman umum (TPU).
TPU itu juga menjadi lokasi keempat. Di sana, Indra Septiarman melakukan rudapaksa terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejat itu, beralih ke lokasi kelima. Yaitu tersangka yang menjatuhkan korban ke tebing untuk dikubur.
Lokasi keenam adalah tempat korban dikubur, dengan kondisi terikat dan tanpa pakaian.
Beralih ke lokasi tujuh yakni saat tersangka mengambil cangkul untuk mengubur korban.
Kemudian, adegan tersangka membuang cangkul diperagakan di lokasi kedelapan.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.
Kepolisian berkoordinasi degan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam melihat secara detail adegan rekonstruksi kasus itu.
"Kami masih kumpulkan fakta baru di TKP," ucap kapolres. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria