RADARSOLO.COM - Tindakan keji pencabulan dan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak di panti asuhan Tangerang hingga kasusnya menjadi viral, benar-benar memilukan.
Bagaimana tidak, pemilik sekaligus pengasuh yayasan panti asuhan di Tangerang yang seharusnya mengayomi dan memberikan perlindungan, justru melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya.
Sebanyak tujuh korban adalah anak laki-laki. Di antaranya empat korban masih di bawah umur.
Kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yakni pemilik dan pengasuh yayasan panti asuhan Darusalam An Nur, Tangerang, Banten, Sudirman, 49, dan Yusuf, 30, resmi ditetapkan sebagau tersangka dan telah ditahan.
Sementara satu orang lagi, yakni Yandi Supriadi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau jadi buron polisi.
Fakta dan Kronologi Kasus Pencabulan
Berikut fakta-fakta dan kronologi tindakan keji para tersangka terhadap sejumlah korban di panti asuhan, yang di antaranya merupakan anak laki-laki:
1. Paksa Adegan Tak Senonoh saat Liburan di Villa
Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Mei 2024.
Salah seorang sukarelawan pengajar bahasa Arab berinisial F menjadi saksi sejumlah kejanggalan yang terjadi di panti asuhan tersebut.
Salah satunya saat mereka liburan di sebuah vila di Puncak, Bogor, F dipaksa melakukan adegan tidak senonoh oleh pengurus panti asuhan.
Saat itu, F dikunci dalam kamar. Para pengasuh dan pemimpin panti kemudian memvideo dan memfoto F.
2. Korban Melapor
Usai kejadian tersebut, F melap melaporkan tindakan kekerasan seksual yang yang dilakukan pengurus panti asuhan.
Laporan itu dia sampaikan kepada kepada salah satu orangtua asuh, Dean Desvi.
"F yang speak up karena dia juga dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," ujar Dean.
Dean juga mengatakan, kali pertama dia mendapat laporan via DM Instagram.
"Mengatakan bahwa 'Bunda, kami ini dilecehkan, hampir semua santri-santri di panti asuhan ini dilecehkan oleh saudara Sudirman'," kata Dean.
3. Muncul Korban-korban Lain
Kasus kekerasan seksual yang dialami F itu ternyata tak bisa diproses di Polres Metro Tangerang Kota.
Sebab, peristiwa terjadi di wilayah Bogor.
Meski sempat kecewa, Dean tak gentar untuk membela anak-anak panti asuhan.
Dean pun terus mencari informasi lebih banyak mengenai kelakuan Sudirman, yang selama ini dia kenal baik
Dengan pendekatan persuasif kepada anak-anak panti, akhirnya terbongkar korban-korban lain dari kelakuan bejat Sudirman cs.
Menurut dia, awalnya anak-anak yang lebih besar lah yang menjadi korban para tersangka.
Namun, kemudian muncul korban-korban lain. Termasuk anak di bawah umur.
4. Kasus Ditangani Polisi
Pada 2 Juli 2024, Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari kerabat salah satu korban pencabulan Sudirman cs.
Korban berinisial R, 16, melapor dengan didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang.
Usai menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang berjumlah 11 orang.
Polisi kemudian juga memeriksa R.
"Kami lakukan visum terhadap korban R di RSUD Kabupaten Tangerang. Korban didampingi psikolog untuk pemulihan trauma," tutur Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10).
5. 7 Anak Panti Asuhan Jadi Korban
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya terungkap adanya korban-korban lain selain R.
Semula diketahui korban berinsial J dan M.
Setelah mendalami keterangan J dan M, polisi kembali mengungkap adanya korban lain. Yakni D, MK, MS dan A.
Mirisnya, dari tujuh korban itu, empat orang masih anak di bawah umur.
"Korban yang dewasa yakni M, J dan A," kata kapolres.
6. Polisi Panggil Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan
Polisi kemudian memanggil pemilik atau ketua dan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur untuk dimintai keterangan.
Dua orang memenuhi panggilan.
Yakni Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur Sudirman. Serta Yusuf Bachtiar, pengurus dan kakak asuh panti asuhan.
"Kami langsung tetapkan tersangka," ucap kapolres.
7. Satu Orang Tersangka Jadi Buron
Selain dua tersangka yang sudah ditahan, ada satu lagi tersangka yang masuk DPO. Yakni Yandhi Supriadi selaku pengurus panti asuhan.
"Satu tersangka lain yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini sedang dikejar Polres Metro Tangerang Kota," kata kapolres.
8. Modus Tersangka Cabuli Korban
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni melancarkan bujuk rayu kepada korban, dengan memberikan imbalan uang.
Selain itu, korban juga dirayu dengan makanan enak, game, dan dipijit.
Kepolres mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.
9. Panti Asuhan Sempat Digeruduk Warga
Adapun saat kasus pencabulan dan praktik penyimpangan seksual itu mencuat dan viral, warga sekitar sempat menggeruduk panti asuhan pada Kamis (3/10) malam.
Diakui mereka, aktivitas panti asuhan tersebut selama ini memang tak terpantau warga.
Sebab, bangunan panti asuhan itu memang tertutup pagar yang tinggi.
10. Para Korban Diamankan di Rumah Perlindungan Sosial
Polisi bersama dinas terkait berkomitmen menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan kepada semua korban.
Saat ini, semua korban berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang juga membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual atau pencabulan di panti asuhan tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria