RADARSOLO.COM - Selain tujuh korban yang telah terungkap, ada fakta kelam lain di balik kasus pencabulan di panti asuhan Tangerang, yang kini tengah jadi viral.
Dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak panti asuhan itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan sejumlah tersangka.
Dua tersangka kini telah ditahan.
Mereka yakni pemilik atau ketua yayasan panti asuhan Darusalam An Nur, Tangerang, Sudirman, 49, serta satu pengurus Yusuf Bachtiar, 30.
Sementara, satu tersangka lain yang juga pengurus panti, Yandhi Supriadi, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yang mengejutkan, dari dua tersangka yang telah ditahan itu, ternyata menyimpan cerita kelam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka Yusuf Bachtiar ternyata dulu pernah menjadi korban pencabulan tersangka Sudirman.
Saat itu, Yusuf juga merupakan salah satu anak asuh di panti asuhan tersebut.
"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," tutur kapolres, Selasa (8/10).
Hingga kemudian tersangka Yusuf diangkat menjadi pengurus yayasan panti asuhan.
Mirisnya, kini dia juga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan.
"Sekarang dia juga jadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," ucap kapolres.
Sejauh ini ada tujuh korban pencabulan yang telah terungkap.
Dari jumlah tersebut, empat korban masih di bawah umur.
Sedangkan tiga korban sudah berusia dewasa. Yakni berinisial M, J, dan A.
Diketahui, yayasan panti asuhan Darusalam An Nur itu sudah berdiri sejak 2006.
Selama 18 tahun, panti asuhan tersebut tidak pernah mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria