Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah, Polisi Endus Dugaan Eksploitasi Anak dan Perdagangan Orang

Syahaamah Fikria • Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:21 WIB
Polres Metro Tangerang  menampilkan dua tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang, Selasa (8/10).
Polres Metro Tangerang menampilkan dua tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang, Selasa (8/10).

RADARSOLO.COM - Polisi mendalami adanya dugaan praktik human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), usai membongkar kasus pencabulan dan kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah korban pencabulan dan kekerasan yang dilakukan pemilik dan pengurus panti asuhan kini bertambah satu orang.

Sehingga total korban menjadi delapan orang. Lima korban di antaranya masih anak di bawah umur.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki.

"Rincian korban 5 anak dan 3 dewasa," tutur Ade Ary, Rabu (9/10).

Di sisi lain, dia juga menyebut adanya dugaan praktik human trafficking atau TPPO yang dilakukan para tersangka di panti asuhan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan itu diduga melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.

Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari anak-anak panti tersebut.

"Terkait dugaan TPPO, ini kami baru dapat informasi. Hal ini masih kami dalami," ujar kapolres.

Bahkan, berdasarkan informasi diduga praktik TPPO dengan mengeskploitasi anak-anak sudah terjadi sejak awal panti asuhan.

Yakni sekitar tahun 2000 sampai saat ini. Hingga akhirnya kejahatan pemilik dan pengurus panti asuhan itu terbongkar.

Dikatakan kapolres, latar belakang anak-anak panti asuhan Darussalam An Nur itu beragam.

Ada yang merupakan anak yatim piatu. Ada pula anak-anak dari keluarga tidak mampu.

"Anak-anak itu kemudian digunakan tersangka untuk mendapatkan uang," ungkap dia.

Sementara itu, polisi telah menahan dua tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang itu.

Keduanya yakni ketua yayasan Darussalam An Nur, Sudirman, 49, dan pengurus panti asuhan, Yusuf Bachtiar, 30.

Adapun satu tersangka lain yakni Yandi Supriyadi, 29, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kini dalam pengejaran polisi. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#eksploitasi anak #kekerasan seksual #tangerang #panti asuhan #pencabulan #TPPO #Tindak Pidana Perdagangan Orang