RADARSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan mobil ambulans turunkan keranda jenazah di SPBU wilayah Semarang jadi viral di media sosial. Ambulans itu ternyata tak bisa membeli BBM jenis solar bersubsidi lantaran tak punya QR Code.
Diketahui, QR Code dari My Pertamina merupakan kode unik sebagai syarat untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina.
QR Code ini dibuat MyPertamina dan terintegrasi dengan sistem Pertamina untuk mencocokkan data kendaraan dan pemiliknya.
Lantas, apakah ambulans yang termasuk kendaraan layanan umum juga harus memiliki QR Code dan boleh membeli BBM bersubsidi?
Pertamina Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih menuturkan, mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan solar bersubsidi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Namun, merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," terang Brasto.
Meski demikian, Pertamina membantu pendaftaran QR Code untuk kendaraan layanan umum, termasuk ambulans.
Di sisi lain, Brasto juga memberi penjelasan terkait ambulans dalam video viral yang tak bisa mengisi solar bersubsidi di SPBU 41.501.28 Jl Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang.
Dikatakan dia, ambulans itu ternyata tak punya QR Code MyPertamina dan nomor polisi ambulans itu ternyata sudah mati.
Atau belum memperpanjang pajak nopol kendaraan 5 tahunan.
Padahal, untuk mendaftar QR Code My Pertamina diperkukan nopol kendaraan yang masih aktif.
"Sebab, pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korlantas Polri,” terang dia. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria