Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Perhatikan! Peserta Seleksi CPNS 2024 Dilarang Pakai Pakaian Jenis Ini saat Tes SKD, Cek Aturan dari BKN

Syahaamah Fikria • Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:27 WIB
Para peserta SKD penerimaan CPNS Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu.
Para peserta SKD penerimaan CPNS Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu.

RADARSOLO.COM - Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024, peserta akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS mulai 16 Oktober-14 November.

Selain harus mempersiapkan diri agar bisa mengerjakan soal-soal tes dan lolos passing grade SKD, ada hal lain yang mesti diperhatikan peserta.

Salah satunya yakni pakaian hingga sepatu yang digunakan saat mengikuti tes SKD CPNS.

Hal tersebut tertuang dalam tata tertib pelaksanaan seleksi, sesuai lampiran dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Meski tak disebutkan secara spesifik mengenai pakaian yang wajib dikenakan, namun dalam tata tertib itu ada panduan atau kriteria cara berpakaian untuk pelamar tes SKD CPNS.

"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi," demikian aturan yang tertuang dalam tata tertib tersebut.

Peserta juga tidak diperbolehkan mengenakan kaos, celana jeans dan sandal.

Selain mengatur soal pakaian, dalam tata tertib itu juga tertulis barang-barang yang dilarang dibawa oleh peserta saat tes SKD.

Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa peserta dalam ruang seleksi:

1. Buku atau catatan lainnya,
2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu, dan
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#skd #seleksi cpns #tata tertib #cpns #BKN