Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Peserta SKD CPNS Wajib Tahu! Ini Larangan hingga Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib Seleksi: Bisa Didiskualifikasi!

Syahaamah Fikria • Jumat, 11 Oktober 2024 | 04:33 WIB
Ilustrasi peserta seleksi CPNS ikuti tes SKD CAD di auditorium UNS, beberapa waktu lalu. Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk meniadakan seleksi CPNS. (RADARSOLO PHOTO)
Ilustrasi peserta seleksi CPNS ikuti tes SKD CAD di auditorium UNS, beberapa waktu lalu. Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk meniadakan seleksi CPNS. (RADARSOLO PHOTO)

RADARSOLO.COM - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 akan dilaksankan mulai 16 Oktober-14 November. BKN pun telah mengeluarkan tata tertib pelaksaan seleksi.

Tata tertib itu sebagaimana terlampir dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Di mana dalam tata tertib itu termuat poin-poin tentang ketentuan atau aturan pelaksanaan seleksi bagi peserta tes SKD CPNS.

Mulai dari aturan waktu peserta hadir, dokumen yang dibawa, ketentuan pakaian, larangan-larangan hingga sanksi bagi peserta yang melanggar.

Aturan, Larangan dan Sanksi bagi Peserta SKD CPNS

Nah, hal penting yang juga wajib dipahami peserta tes SKD CPNS adalah terkait aturan dan larangan selama pelaksanaan ujian.

Apalagi, BKN mengatur sanksi ketat bagi peserta yang nekat melakukan larangan-larangan tersebut.

Sanksi tersebut, di antaranya peserta dianggap gugur, tegurab lisan dibatalkan sebagai peserta seleksi hingga didiskualifikasi.

Berikut aturan, larangan dan sanksi yang termuat dalam tata tertib pelaksanaan seleksi:

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah dipersyaratkan dalam tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Adapun dokumen yang dimaksud yakni e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP atau KK asli atau KK salinan yang telah dilegalisir atau KTP digital dan tangkangkapan layar yang telah dicetak, serta kartu peserta seleksi.

c. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Ketentuan pakaian peserta seleksi telah diatur. Yakni pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

d. Peserta yang melanggar sejumlah ketentuan larangan yang telah diatur dalam tata tertib pelaksanaan seleksi, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Berikut sejumlah ketentuan larangan tersebut.

e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan lainnya sebagaimana yang diatur dakam tata tertib dikenakan sanksi diskualifikasi.

Editor : Syahaamah Fikria
#skd #larangan #seleksi cpns #tata tertib #cpns #BKN #sanksi