RADARSOLO.COM-Operasi rokok ilegal di Kabupaten Klaten terus gencar dilakukan oleh tim gabungan.
Melibatkan Satpol PP dan Damkar Klaten, Bea dan Cukai Surakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Bagian Perekonomian Sertda Klaten.
Begitu juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Kodim 0723/Klaten.
Salah satu operasi yang berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal berlangsung pada 23 September 2024 di Dusun Gayam, Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan, Klaten.
Total ada 42 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek atau total 840 batang tanpa dilengkapi pita cukai.
Rokok ilegal tersebut ditemukan di sebuah toko kelontong milik S, 45, yang mendapatkan dari sales yang menitipkan kepadanya.
Penjual langsung dilakukan pembinaan dengan memberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Harapannya yang bersangkutan tidak menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Kami menemukan rokok ilegal yang memang cukup banyak. Termasuk dilakukan penindakan secara langsung oleh Bea dan Cuka Surakarta,” Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
“Kepada penjual (rokok ilegal) dikenakan denda sebesar Rp 1.906.000,” lanjutnya.
Menurut Sulamto, ditemukannya rokok ilegal di daerah Pedan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Klaten.
Sebelumnya, petugas sudah melakukan pengamatan guna memastikan toko bersangkutan menjual rokok ilegal atau tidak.
“Hasil lidik personel kami di lapangan, ternyata benar ada penjualan rokok ilegal. Terdapat lima merek, yakni SA, QQ dan Gowes,” ujar Sulamto.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung disita oleh Bea dan Cukai Surakarta.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan pemahaman kepada penjual agar lebih waspada dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sulamto berharap, kasus tersebut menjadi yang terakhir. Penjual tidak lagi bekerja sama dengan sales yang menawarkan produk rokok ilegal.
Mengingat ada sanksi administratif berupa denda dengan membayar tiga kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan. Terlebih lagi bisa berhadapan dengan hukum.
“Operasi rokok ilegal akan terus kami gencarkan dengan menargetkan pada toko kelontong dan pasar tradisional yang diduga menjual rokok ilegal,” ujar Sulamto. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono