RADARSOLO.COM-Pihak keluarga korban rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo meminta agar pelaku Y, 42, yang masih kerabat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Umar J. Harahap, kuasa hukum keluarga korban menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku tidak bisa dimaafkan.
"Ini kasus berat dengan dampak luar biasa bagi korban. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya," tegas Umar, Senin (21/10/2024).
Umar mendampingi keluarga korban sejak Agustus lalu. Dia mendukung keluarga dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian.
Serta mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan asusila yang dilakukan pelaku.
Selain mengawal proses hukum, Umar juga berkoordinasi dengan UPT Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (PTPAS) Solo.
Tujuannya, guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih berstatus pelajar.
Menurut Umar, kondisi mental korban menjadi perhatian penting, mengingat korban mengalami trauma.
"Saat ini, fokus kami adalah memastikan pelaku segera ditangkap dan diadili. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Pemkot Solo, karena korban mengalami ketakutan. Baik terhadap pelaku maupun lingkungan sekitar," jelas Umar.
Sebelum kejadian, korban dikenal sebagai anak yang periang.
Namun, setelah mengalami kekerasan dari pelaku, korban berubah menjadi tertutup dan pendiam.
Kondisi keluarga korban juga memprihatinkan, dengan ayah korban yang bekerja serabutan dan ibunya dalam kondisi kesehatan yang buruk.
Baca Juga: Edarkan Sabu-sabu di Wonogiri, 2 Pria dan 1 Wanita Warga Klaten Dibekuk Polisi
Berkaca dari kasus tersebut, Umar mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
"Laporan ke pihak berwajib sangat penting agar intimidasi terhadap korban bisa dicegah," pungkasnya. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono