RADARSOLO.COM - Pengadilan Niaga Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan salah satu kreditur PT Sritex, yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Putusan pailit terhadap PT Sritex dibacakan dalam sidang di Pengadilan Niaga Semarang, yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansar, Senin (21/10).
"Mengabulkan permohonan pemohon. Dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi, Rabu (23/10).
Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur.
Sementara termohon adalah PT Sritex dan sejumlah anak perusahaan tesktil tersebut. Yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Ansar mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, juga ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
Diketahui, sebelumnya pada Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon.
Perusahaan tekstil itu dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria