Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Begini Kronologi Guru Honorer Supriyani Diminta Bayar Uang Damai Rp 50 Juta, Aipda Wibowo Hasyim Tunjukkan 5 Jari!

Syahaamah Fikria • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:35 WIB
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, atas tuduhan dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, atas tuduhan dugaan penganiayaan terhadap siswa.

RADARSOLO.COM - Fakta terkait permintaan uang damai Rp 50 juta yang harus dibayarkan guru honorer Supriyani setelah dituduh menganiaya D, 6, anak Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim, terungkap di pengadilan.

Hal itu diceritakan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10).

Uang Damai Rp 20 Juta Ditolak

Rokiman mengatakan, awalnya Katiran yang merupakan suami guru honorer Supriyani mendatangi dirinya.

Saat itu, Katiran menanyakan terkait persoalan istrinya yang ditudul melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya di SDN 4 Baito.

Di mana siswa itu merupakan akan seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim.

Rokiman pun mengatakan jika dirinya akan berkomunikasi dengan Polsek Baito untuk proses mediasi.

Namun, proses mediasi gagal dilakukan lantaran ibu siswa D, yang juga istri Aipda Wibowo Hasyim belum bisa memaafkan Supriyani.

"Ibu dari D belum bisa memaafkan dan meminta waktu," tutur Rokiman.

Di sisi lain, suami Supriyani masih terus berupaya untuk penyelesaian masalah tersebut. Termasuk jika harus membayar uang damai,

Dikatakan Rokiman, saat itu Katiran telah menyiapkan uang Rp 10 juta untuk proses damai Supriyani dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Rokimin pun menyampaikan soal uang itu kepada pihak Polsek Baito.

Namu, ternyata Aipda Wibowo Hasyim masih belum bisa menerima.

Atas jawaban itu, Rokiman kemudian menanyakan kembali kepada Katiran soal berapa nominal uang yang sanggup dibayarkan pihaknya.

"Katiran mengatakan jika menyiapkan Rp 20 juta," ucap Rokiman.

Muncul Angka Rp 50 Juta

Lantas, bagaimana bisa muncul nominal Rp 50 juta sebagai syarat perdamaian?

Dikatakan Rokimin, nominal Rp 50 juta muncul setelah Aipda Wibowo Hasyim memperlihatkan gerakan tangan dengan lima jari.

Rokiman kemudian bertanya tentang maksud dari lima jari tersebut.

"Dikatakan bahwa lima tersebut adalah angka Rp 50 juta dan saya sampaikan ke suami Supriyani," kata kepala desa itu.

Namun, permintaan uang damai Rp 50 juta itu dirasa berat bagi Supriyani.

Keluarga Supriyani yang merasa tak sanggup membayar uang damai sebesar itu, lantas memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

Apalagi Supriyani juga tetap pada pengakuan jika dia tidak melakukan pemukulan terhadap siswa D, seperti yang dituduhkan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Sementara itu, sebelumnya Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang damai Rp 50 juta kepada guru honorer Supriyani.

"Kalau terkait permintaan yang besarannya seperti itu, tidak pernah kami meminta," ucap dia dalam sebuah video yang beredar.

Orang tua siswa D itu juga mengatakan, laporannya ke polisi adalah untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada anaknya yang duduk di kelas I SD.

"Dari awal dari Polsek Baito sudah dilakukan proses mediasi. Tapi yang bersangkutan tetap menolak, dia tidak mengakui apa yang dilakukan. Yang kami laporkan itu terkait penganiayaan," tandas Aipda Wibowo. (ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#uang damai #konawe selatan #guru honorer #Supriyani #Aipda Wibowo Hasyim #penganiayaan