RADARSOLO.COM - Viral di media sosial video dua guru di salah satu sekolah di Kaloran, Kabupaten Temanggung terlibat cekcok hingga saling tendang dan memukul.
Video viral dua guru saling adu pukul itu salah satunya dalam akun Instagram @kejadiantemanggung.
Di mana dalam video yang diblur itu tampak dua guru berseragam Korpri yang berkelahi. Sementara guru lainnya berusaha memisahkan keduanya.
"Dua guru di salah satu sekolah di Kaloran Temanggung terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan. Hal tsb terjadi selepas upacara Hari Kesaktian Pancasila kemarin 1 Oktober 2024," demikian caption yang tertulis dalam unggahan tersebut.
"Belum diketahui penyebab terjadinya perkelahian tsb. Peristiwa itu terjadi di ruang kelas dan sempat dilerai oleh guru lain. Mirisnya itu disaksikan oleh murid2 yang berada di sekolah, bahkan murid pada ketakutan," imbuh keterangan dalam caption itu.
Dindikpora Temanggung Angkat Suara
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Temanggung buka suara atas insiden perkelahian guru dalam video viral tersebut.
Kepala Dindikpora Temanggung Agus Sujarwo adanya kejadian tersebut.
"Pertama, saya sampaikan bahwa memang pernah terjadi kejadian seperti yang di video viral," tutur Kepala Dindikpora Temanggung Agus Sujarwo, Senin (28/10).
Lebih lanjut, Agus menyebut, insiden perkelahian antarguru itu terjadi di salah satu SD wilayah Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Dua guru yang berkelahi itu masing-masing diketahui berstatus PPPK dan PNS.
Dipicu Masalah Sepele
Adapun perkelahian dua guru di SD Kaloran, Temanggung itu dipicu masalah sepele.
"Sebenarnya karena masalah sepele," ucap Agus.
Guru PPPK diketahui meminta kepada guru senior itu lewat WhatsApp (WA).
"Ya menjadikan guru yang senior (merasa) kok tidak sopan (ditegur) sehingga terjadi salah paham (perkelahian)," terang Agus.
Dikatakan Agus, Dindikpora sudah mengambil tindakan atas insiden viral itu.
Yakni dengan melakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan, serta pihak sekolah.
Dinas juga telah memberikan tindakan disiplin atau sanksi sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
"Yang bersangkutan sudah kita jatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Agus.
Selain itu, surat keputusan (SK) terkait hukuman disiplin telah diserahkan kepada guru di hadapan kepala sekolah, guru-guru lain dan komite.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang tidak semestinya di sekolah," papar dia.
Di sisi lain, kondisi kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut saat ini berjalan kondusif dan tidak ada masalah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria