Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Terungkap! Kebohongan Sopir Truk Box Ekspedisi Penabrak Mobil Kru TV One di Pemalang: Sempat Karang Cerita, Ini Faktanya

Syahaamah Fikria • Sabtu, 2 November 2024 | 03:26 WIB
Kondisi mobil kru TV One yang mengalami kecelakaan maut di Tol Pemalang-Batang, Kamis (31/10).
Kondisi mobil kru TV One yang mengalami kecelakaan maut di Tol Pemalang-Batang, Kamis (31/10).

RADARSOLO.COM - Sopir truk box ekspedisi Rosalia Express yang menabrak mobil TV One dan menewaskan tiga orang kru di Pemalang, ternyata sempat berbohong kepada polisi.

Sopir truk bos berinisial J, 36, asal Boyolali itu sempat mengarang cerita saat diperiksa polisi terkait insiden kecelakaan yang menewaskan tiga kru TV One di Tol Pemalang-Batang, Kamis (31/10).

Kala itu, J mengaku jika dia berupaya menghindari mobil tak dikenal yang oleng, sebelum menabrak mobil kru TV One.

"Pelaku sempat berbohong," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Kebohongan itu terungkap setelah digelar olah TKP dan analisa oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Hasil olah TKP, tidak ada tanda pengereman pada truk box ekspedisi tersebut di lokasi kejadian.

Diketahui, titik awal kecelakaan berada di Km 315.400.

Kemudian kendaraan bergeser sekira 75 meter dari lokasi awal kecelakaan.

Kejanggalan itulah yang kemudian membawa pada fakta bahwa J tidak menghindari kendaraan lain, sebelum menabrak mobil kru TV One.

Namun, sopir itu mengalami microsleep atau tidur sesaat, yang membuatnya hilang kendali dan menghantam mobil TV One.

Saat ini, sopir J telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi (sopir truk) mengalami microsleep, yang berakibat menabrak kendaraan kru TV One yang sedang parkir di bahu jalan," papar Artanto.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan, saat kejadian J ditemani seorang kenek yang merupakan sopir cadangan.

Truk box ekspedisi itu berangkat dari Tangerang menuju Jawa Timur dengan membawa muatan paket.

"Truk sempat berhenti di sejumlah titik pemberhentian untuk istirahat," ujar Sonny.

Atas insiden kecelakaan tersebut, tersangka J dijerat pasal 310 ayat 2 , 3 dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kecelakaan #tv one #Truk Box #Rosalia Express #tol pemalang-batang