RADARSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh terkait revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10/2024), MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU tersebut setelah menerima gugatan terkait konstitusionalitasnya.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pekerja, terutama pekerja kontrak yang kini memiliki harapan lebih besar untuk menjadi karyawan tetap.
Perubahan ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang sebelumnya mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.
Beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya dianggap merugikan pekerja kini telah direvisi oleh MK, dengan fokus pada perbaikan hak-hak pekerja yang selama ini terabaikan.
Berikut adalah beberapa perubahan penting dalam 21 pasal yang direvisi oleh MK:
1. Tenaga Kerja Asing
Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 81 angka 4 mengubah frasa "Pemerintah Pusat" menjadi "Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan," yaitu Menteri Tenaga Kerja.
Selain itu, Pasal 42 ayat 4 yang sebelumnya membuka peluang penggunaan tenaga kerja asing kini diubah dengan syarat mengutamakan tenaga kerja lokal.
2. Jangka Waktu Pekerja Kontrak
Pasal 56 ayat 3 membatasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja maksimal hingga lima tahun, termasuk perpanjangan.
Dengan perubahan ini, pekerja kontrak diharapkan memiliki peluang untuk menjadi pekerja tetap setelah lima tahun masa kontrak berakhir.
3. Pengaturan Alih Daya (Outsourcing)
Pasal 64 ayat 2 menyatakan bahwa hanya Menteri Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem alih daya.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik outsourcing yang berlebihan dan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja.
4. Hak atas Istirahat
Pasal 79 ayat 2 memberikan pilihan bagi pekerja untuk memiliki istirahat mingguan, yaitu dua hari untuk lima hari kerja atau satu hari untuk enam hari kerja.
Ketentuan ini meningkatkan fleksibilitas bagi pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
5. Kepastian Upah yang Layak
Pasal 88 ayat 1 mewajibkan pengusaha untuk memberikan penghasilan layak bagi pekerja dan keluarganya, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral, sehingga ada jaminan upah minimum di tingkat tertentu.
6. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pasal 151 ayat 3 dan 4 menegaskan perlunya perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja secara musyawarah untuk mufakat dalam hal PHK.
Jika perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapat putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
7. Peran Dewan Pengupahan
Pasal 98 ayat 1 menegaskan bahwa dewan pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan dewan pengupahan daerah, harus terlibat aktif dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Ini membuka ruang bagi pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan upah layak di tingkat daerah.
Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja dan menjaga kesejahteraan mereka.
Penegasan hak-hak pekerja melalui revisi ini memungkinkan pekerja kontrak memiliki kejelasan masa kerja dan harapan menjadi karyawan tetap setelah kontrak berakhir.
Pekerja kontrak kini tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian yang berkepanjangan dan dapat memiliki cita-cita untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan mereka.
Partai Buruh, sebagai penggagas tuntutan ini, menyambut baik keputusan MK dan memandang revisi UU Cipta Kerja ini sebagai langkah penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia. (lz)
Editor : Laila Zakiya