Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Segini Gaji Raffi Ahmad selama Menjabat Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Bisa Buat Beli Motor Honda Beat!

Syahaamah Fikria • Rabu, 6 November 2024 | 00:39 WIB

Raffi Ahmad usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Selasa (22/10).
Raffi Ahmad usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Selasa (22/10).


RADARSOLO.COM - Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad juga berhak mendapatkan gaji dari negara. Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad?

Raffi Ahmad mengungkapkan, gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni kira-kira sebesar Rp 18 juta.

Dari nominal itu, kata Raffi, ada potongan pajak dan lain sebagainya.

"Kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp 13 juta, kalau enggak salah," ujar Raffi Ahmad.

Namun demikian, artis top Indonesia itu mengakui, dari awal dia tidak pernah mempermasalahkan soal gaji saat mendapat tugas sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.

Dia pun tidak pernah menanyakan perihal gaji tersebut.

"Saya enggak tahu, nggak tanya soal gaji, tapi memang aku tuh enggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan," papar dia.

Lebih lanjut, suami Nagita Slavina itu mengatakan, dengan posisi barunya saat ini, dia ingin lebih fokus untuk memberikan apa yang bisa dia lakukan untuk negara.

"Kan tidak melihat berapa gajinya. Yang dipikirkan adalah apa yang bisa dikasih untuk bangsa dan negara," papar artis sekaligus pengusaha yang kini juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin itu.

Sementera itu, mengenai gaji, tunjangan serta fasilitas yang diterima utusan khusus presiden, telah diatur Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Merujuk pada aturan itu, gaji sebagai utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad, bisa setara dengan menteri.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pada PP itu disebutkan, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Kemudian, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, diatur mengenai tunjangan menteri.

Di mana disebutkan menteri berhak menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tunjangan tersebut, maka total gaji yang diterima utusan khusus presiden, seperti Raffi Ahmad, sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Hal itu belum termasuk fasilitas yang didapat.

Adapun dengan total gaji sebesar Rp 18,6 juta yang diterima Raffi Ahmad itu, setara dengan harga sepeda motor matic Honda Beat. 

Merujuk pada daftar harga motor matic terbaru, harga Honda Beat CBS sebesar Rp 18,4 juta. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#sepeda motor #gaji #matic #prabowo subianto #Utusan Khusus Presiden #raffi ahmad