RADARSOLO.COM-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah memberantas aktivitas taruhan online.
Melalui langkah yang tegas dan terukur, BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening.
Tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi taruhan online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Pemblokiran dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap transaksi mencurigakan yang memiliki potensi melanggar hukum.
“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujar Agus.
Saat ini, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).
Upaya ini untuk melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan taruhan online.
“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi mencurigakan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu proses yang lebih mendalam dibandingkan dengan Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
Agus melanjutkan, BRI aktif melakukan browsing ke berbagai website taruhan online untuk memantau dan mendata aktivitas terkait.
Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top-up atau deposit taruhan online, maka tampilan website judi tersebut akan disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.
Baca Juga: Keberhasilan AgenBRILink BRI dalam Mendukung Ekonomi Desa dan UMKM
Selain memblokir rekening yang terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.
“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa BRI tidak berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya," jelas Agus.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik ilegal, termasuk judi online,” lanjutnya.
Langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen BRI untuk menegakkan etika perbankan yang sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari perjudian online serta aktivitas ilegal lainnya. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono