RADARSOLO.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 telah terbentuk dan menjalani pelantikan. Mereka akan bertugas di TPS pada Pilkada, 27 November mendatang. Lantas, berapa gaji KPPS?
KPPS adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota.
Pembentukan KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.
KPPS berisikan 7 orang. Terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Sesuai namanya, KPPS Pilkada bertugas di TPS saat pelaksanaan Pilkada 2024.
Pada Pilpres 2024, KPPS menjadi viral lantaran banyak yang membuat parodi atau meme tentang mereka.
Dalam video atau meme yang beredar dan viral, digambarkan jika kehidupan anggota KPPS berubah drastis lantaran gaji yang diterima cukup besar.
Tentu saja, itu hanya sebuah parodi.
Lantas, berapa sebenarnya gaji KPPS Pilkada 2024?
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Mereka mendapat gaji satu kali, setelah menjalankan tugas.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 900.000 per orang
- Anggota: Rp 850.000 per orang
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang
KPPS juga berhak mendapat santunan jika dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga.
Berikut rincian santunan KPPS::
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang. (ria)