Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pengakuan Ibu Bocah 10 Tahun yang Dianiya, Disterum hingga Disiram Miras di Tangerang: Padahal Uang Sudah Mau Diganti

Syahaamah Fikria • Kamis, 21 November 2024 | 02:55 WIB
Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

RADARSOLO.COM - ES, ibu dari bocah 10 tahun yang dianiaya di Kronjo, Tangerang lantaran dituduh mencuri uang, akhirnya buka suara perihal tindakan sadis yang menimpa anaknya.

Bocah 10 tahun itu dicurigai telah mencuri lantaran ada orang yang melihatnya masuk ke tempat penggilingan padi.

Dari situ, korban pun dicari warga.

"Saat ditanya anak saya pun mengaku, ada buktinya, ada uangnya," ujar ES.

Saat itu, dia pun langsung menemui pemilik tempat penggilingan padi untuk bermusyawarah.

ES pun sudah menyatakan akan mengganti uang yang dicuri anaknya.

Namun, saat ES pulang untuk mencari uang, ternyata sang anak justru dibawa ke tempat penggilingan padi.

Hingga terjadilah tindakan penganiayaan seperti dalam video viral yang beredar di media sosial.

Di mana bocah 10 tahun itu dianiaya, dipukul, disetrum hingga disiram minuman keras (miras) lantaran telah mencuri uang Rp 700 ribu.

Mendapat perlakuan tersebut, korban menangis dan minta ampun.

Namun, sekelompok warga yang ada di lokasi malah tertawa.

Hal itu membuat ES dan keluarganya geram dan tak habis pikir

"Kok bisa dianiaya, padahal anaknya sudah datang ke rumah (pemilik penggilingan padi) untuk musyarawarah. Dia minta ganti rugi, saya cariin, tapi malah dibawa dan dianiaya," papar ES.

Saat itu, anggota keluarga lain juga datang dan meminta pemilik penggilingan padi untuk melepaskan bocah 10 tahun tersebut.

Namun, korban tak juga dilepaskan.

"Kemudian datang polisi dari polsek, baru kemudian tangan anak saya dilepas. Mungkin takut karena ada polisi," ucap ES.

Adapun saat ini, ES telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya ke kepolisian.

Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.

Saat ini, polisi telah menangkap empat pelaku, semuanya adalah laki-laki dewasa.

"Kami akan lakukan penyelidikan kasus hingga tunta," ujar Baktiar.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #mencuri #tangerang #bocah #penganiayaan