RADARSOLO.COM - Polisi akhirnya beberkan motif atau penyebab terjadinya peristiwa tragis carok masal, yang menewaskan seorang saksi pasangan calon (paslon) di Desa Ketapang Laok, Sampang, Madura.
Peristiwa tragis yang menewaskan Jimmi Sugito Putra, seorang saksi paslon bupati-wakil Bupati Sampang Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz itu terjadi pada Minggu (17/11) lalu.
Tepatnya setelah Cabup Slamet Junaedi melakukan kunjungan mendadak ke rumah salah satu tokoh Desa Ketapang Loak, yang juga pemilik Padepokan Babussalam, Kyai Mualif.
Peristiwa itu jadi viral lantaran diduga dilatarbelakangi motif politik, benarkah?
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, saat mengetahui akan ada kunjungan, Kyai Mualif memang sempat memerintahkan Asrofi untuk mengumpulkan jemaah zikir guna menyambut sang cabup.
Namun, ternyata hal itu menimbulkan ketidaksenangan dari Kiai Hamduddin, seorang tokoh yang dianggap lebih sepuh di desa tersebut.
"Kedatangan rombongan Slamet Junaidi ini diketahui Kiai Hamduddin, dan menimbulkan ketidaksenangan karena tidak izin," ujar Farman, Kamis (21/11).
Ketegangan terjadi saat Kyai Hamduddin memblokade jalan menggunakan mobil dan kayu, ketika rombongan Slamet Junaidi hendak meninggalkan lokasi.
Kala itu, saksi paslon Jimmy Sugito Putro bersama Muadi dan lainnya mencoba bernegosiasi agar blokade dibuka.
Namun, Kiai Hamduddin tetap bersikeras dengan tetap memblokade jalan. Serta meminta rombongan Cabup Slamet Junaidi lewat jalur lain.
"Saat itu, Muadi mengatakan kalimat, 'kalau mau carok, nanti saja'," ucap Farman.
Ketegangan sempat mereda ketika rombongan cabup meninggalkan lokasi.
Namun, cekcok kembali terjadi antara Asrofi dan Kiai Hamduddin.
Mereka adu mulut soal adanya pengumpulan jemaah tanpa izin.
Untuk meredam situasi yang mulai panas, Asrofi kemudian membawa masuk Jimmi ke dalam padepokan.
Di sisi lain, isu soal terjadinya pemukulan terhadap Kiai Hamduddin mulai menyebar.
Hal itu memicu kemarahan masal dari pengikut sang kyai.
Hingga kemudian mereka mencari dan menyerang Jimmi secara masal.
"Massa Kiai Hamduddin menyerang Jimmi secara bersama-sama,” papar Farman.
Insiden carok masal itu membuat Jimmi meregang nyawa, lantaran luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Sejaun ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa berdarah itu. Mereka yakni FS, IDI, dan DUR.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandas Farman. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria